Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Peran Notaris

Notaris mempunyai peran yang sangat penting di Indonesia yang merupakan negara hukum. Salah satunya untuk melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta otentik sebagai alat bukti atau sebagai syarat sah/mutlak untuk perbuatan hukum tertentu.

Prinsip-prinsip kenotariatan yang menjadi ciri dari notaris adalah pejabat umum yang diangkat negara, berwenang membuat akta autentik yang menjalankan jabatannya dengan mandiri (independent) dan tidak berpihak (impartial) serta merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh.

Wewenang Notaris

Kewenangan notaris dapat dilihat dalam Pasal 15 UU 2/2014. Notaris berwenang membuat Akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik.

Hakim

Hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan. Yang berarti “aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah”. Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.

Baca juga : Kampus Jurusan Games dan Animasi di Indonesia

Fungsi dan wewenang

Hakim memiliki tugas utama, yaitu menyelesaikan perselisihan hukum secara final dan terbuka, secara tidak langsung hakim menegaskan adanya supremasi hukum. Hakim sebagai pejabat negara mempunyai wewenang kekuasaan yang signifikan dalam pemerintahan. Mereka mengawasi prosedur persidangan yang diikuti, dengan tujuan untuk memastikan konsistens, ketidakberpihakan, dan juga penyalahgunaan wewenang.

Selain itu hakim dapat memberikan perintah pada militer, Polisi, atau pejabat pengadilan agar proses penyelidikan berjalan dengan lancar. Perintah dapat berupa penggeledahan, penangkapan, pemenjaraan, gangguan, penyitaan, deportasi, dan tidak kriminal lainnya. Adapun pengadilan banding dan pengadilan tertinggi yang mempunyai kekuasaan lebih tinggi dari hakim, mereka dapat meriksa kekuasan seorang hakim.

Pengacara

Pengacara adalah seseorang yang memiliki profesi dan wewenang sebagai penegak hukum. Kedudukannya setara dengan jaksa, hakim, dan polisi. Bersama dengan penegak hukum lainnya, pengacara adalah bagian dari criminal justice system.

Pengacara bisa menawarkan jasanya, baik di dalam maupun luar pengadilan dalam bidang hukum bagi perseorangan, lembaga, perusahaan, maupun badan hukum untuk menjadi konsultan hukum, mendampingi dan membela perkara, menjalankan kuasa, maupun bantuan lainnya dalam ranah hukum.

peran

1. Menangani masalah atau kasus hukum
2. Bertanggung jawab terhadap kliennya
3. Penyusunan/pembuatan kontrak perjanjian
4. Berperan mengawal konstitusi dan hak asasi manusia
5. Mengkritik atau memberi masukan terkait hukum
6. Menyebarkan ilmu pengetahuan hukum

Syarat menjadi pengacara yang utama tentunya adalah memahami hukum. Nah, jika kamu ingin menjadi seorang pengacara maka menurut UU Advokat Pasal 2 ayat 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki latar belakang (pendidikan tinggi) ilmu hukum dan menguasainya.
  • Usia minimal 25 tahun.
  • Sudah mengikuti pendidikan profesi advokat/pengacara dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
  • Telah lulus ujian dan magang di kantor advokat (2 tahun berturut-turut).
  • Bersedia diambil sumpah di Pengadilan Tinggi setempat.
Selain itu, menjadi pengacara harus memiliki kemampuan atau kepribadian seperti:
  • Cakap atau memiliki skill komunikasi yang mumpuni.
  • Kemampuan bernegosiasi, menganalisis dan berpikir kritis.
  • Memiliki skill persuasif.
  • Tangguh dan pantang menyerah.
  • Memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah/perkara yang kompleks.
  • Sabar dan mampu mengendalikan emosi.
  • Kemampuan manajemen waktu yang baik.
  • Mampu bekerja dengan tim.
  • Menguasai bahasa asing.