Sejarah Pembentukan BPUPKI

BPUPKI dibentuk pertama kali oleh pemerintah Jepang pada 1 Maret 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Hirohito. Lembaga ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia, dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.

Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang). Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, serta hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Pada 1944, wilayah Saipan jatuh ke tangan Sekutu. Demikian halnya dengan pasukan Jepang di Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Kepulauan Marshall, dipukul mundur oleh pasukan Sekutu. Dengan demikian, seluruh garis pertahanan Jepang di Pasifik sudah hancur dan bayang-bayang kekalahan Jepang pun tampak. Selanjutnya, Jepang mengalami serangan udara di kota Ambon, Makasar, Menado, dan Surabaya.

Sidang resmi pertama

Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPK yang pertama di gedung Chuo Sangi In di Jakarta, yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad dan kini Gedung Pancasila. pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut:

  • Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu:
    1. Peri Kebangsaan.
    2. Peri Kemanusiaan.
    3. Peri Ketuhanan.
    4. Peri Kerakyatan.
    5. Kesejahteraan Rakyat.
  • Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”, yaitu:
    1. Persatuan.
    2. Kekeluargaan.
    3. Keseimbangan lahir batin.
    4. Musyawarah.
    5. Keadilan Sosial.
  • Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan “Pancasila”, yaitu:
    1. Kebangsaan Indonesia.
    2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan.
    3. Mufakat atau Demokrasi.
    4. Kesejahteraan Sosial.
    5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sidang resmi kedua

Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut. Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPK menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu:

  1.  Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
  2.  Pembukaan Undang-Undang Dasar
  3.  Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai “Undang-Undang Dasar 1945”, yang isinya meliputi:
    – Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda         dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah                   Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei             Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor              Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya.
    – Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan.
    – Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik.
    – Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih.
    – Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.